Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI

 

Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

A. Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun .
  3 Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4 Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
     
     
B. Hak Terlapor
  1 Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2 Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
     
C. Hak Institusi Pemeriksa
  1 Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepa pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yan/! berwenang mengambil keputusan.
  2 Menentukan jangka waktu yang memadai Untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan.