LANGKAH-LANGKAH YANG DI TEMPUH

 

1. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu dalam hal ekonomi datang ke Pengadilan Agama Natuna mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan.

2. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti :

  • Kartu Keluarga Miskin (KKM).
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas).
  • Kartu Keluarga Harapan (PKH).
  • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

3. Permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan bersama syarat berperkara secara Prodeo itu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang Insidentil atau sebelum dilakukan sidang pemeriksaan pokok perkara.

4. Jika dalam sidang Insidentil tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat/Pemohon berperkara secara Prodeo, maka Penggugat/Pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Akan tetapi, jika permohonan Penggugat/Pemohon tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1, dan uang tersebut dibayar melalui Bank Syariah Mandiri.

5. Pembayaran Panjar Biaya Perkara akibat tidak dikabulkannya permohonan Prodeo ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka Gugatan/Permohonan nya di coret dari daftar perkara.